Tugas RPSBM
Tugas Usaha Pelayanan Terpadu Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (UPT. RPSBM), mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
b. Melaksanakan pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial dengan sistim pembinaan dalam panti selama 10 hari (bersifat sementara).
Senin, 01 Maret 2010
Tentang RPSBM
- UPT. RPSBM
- Pekalongan, Jawa Tengah, Indonesia
- Usaha Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat bagi penyandang masalah PMKS di Kota Pekalongan