Senin, 01 Maret 2010

Tugas RPSBM

Tugas RPSBM

Tugas Usaha Pelayanan Terpadu Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (UPT. RPSBM), mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
b. Melaksanakan pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial dengan sistim pembinaan dalam panti selama 10 hari (bersifat sementara).

Tentang RPSBM

Pekalongan, Jawa Tengah, Indonesia
Usaha Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat bagi penyandang masalah PMKS di Kota Pekalongan