Senin, 01 Maret 2010

Fungsi RPSBM

Fungsi RPSBM :

a. Penyusunan rencana pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Pekalongan.
b. Pengkajian dan menganalisis pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
c. Pelaksanaan identifikasi dan registrasi klien
d. Pelaksanaan pelayaan sosial dan rehabilitasi sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Pekalongan.
e. Pelaksanaan penyaluran atau rujukan
f. Pelaksanaan evaluasi proses pelayanan dan rehabilitasi sosial serta pelaporan.
g. Pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Dinsosnakertrans Kota Pekalongan.
h. Pengelolaan ketatausahaan

Tentang RPSBM

Pekalongan, Jawa Tengah, Indonesia
Usaha Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat bagi penyandang masalah PMKS di Kota Pekalongan