TATACARA PENGIRIMAN KLIEN
a. Wilayah Penerimaan
Usaha Pelayan Terpadu Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (UPT. RPSBM) mempunyai wilayah operasi pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sebagai berikut :
1. Wilayah Kota Pekalongan.
2. Menerima rujukan dari daerah lain dan atau lembaga / instansi sosial serta yayasan swasta dengan persetujuan Dinsosnakertrans Kota Pekalongan.
b. Syarat dan cara pendaftaran
1. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
2. Usia antara 0 tahun sampai usia lanjut.
3. Surat pengantar dari Dinsosnakertrans Kota Pekalongan.
4. Surat keterangan dari kelurahan.
5. Mengisi case study.
Ketentuan Khusus
1. Datang langsung ke Usaha Pelayanan Terpadu Rumah Perlindungan Sosial Berbasis masyarakat (UPT. RPSBM), menunggu surat panggilan.
2. Datang ke Usaha Pelayanan Terpadu Rumah Perlindungan Sosial Berbasis (UPT. RPSBM) diantar oleh orang tua/wali, perangkat kelurahan atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setempat.
Senin, 01 Maret 2010
DAFTAR ISI
Tentang RPSBM
- UPT. RPSBM
- Pekalongan, Jawa Tengah, Indonesia
- Usaha Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat bagi penyandang masalah PMKS di Kota Pekalongan