Senin, 01 Maret 2010

Struktur Organisasi UPT. RPSBM Kota Pekalongan



Alamat RPSBM

PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN
DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
UPT. RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT
(RPSBM)
Alamat : Jl. Hos Cokroaminoto No. 377A  (0285) 420444 Kota Pekalongan
Email : rpsbmkotapekalongan@yahoo.co.id, rpsbm@telkom.net

Skema Pelayanan

Kegiatan dan Pelayanan

KEGIATAN DAN PELAYANAN
Pelayanan Rehabilitasi
1. Pendekatan Awal dan Penerimaan Klien
a. Orientasi dan konsultasi, identifikasi dan motivitas seleksi dan registrasi
b. Penelaaan pengungkapan masalah (asesmen) : pengkajian diaknostik, wawancara, konsultasi
Perumusan rencana pelayanan dan penempatan pada Kelurahan
Jenis PMKS
c. program berdasarkan hasil asesmen
2. Pengasramaan selama 10 hari
a. Bimbingan rehabilitasi sosial
a. Bimbingan sosial
b. Bimbingan mental
c. Bimbingan kecerdasan
d. Ketrampilan kerja / usaha
e. Bimbingan kecekatan fisik
3. Resosialisasi dan pembinaan lanjut
4. Bimbingan sosial ortu / keluarga dan masyarakat
5. Penyelenggaraan workshop
6. Kegiatan Penunjang
1. Pendataan, pelaporan dan evaluasi
2. Kerjasama instansional
3. Pembinaan partisipasi masyarakat dalam Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)
4. Penyediaan sarana dan pra sarana pelayanan dan rehabilitasi sosial

Tata Cara Pengiriman

TATACARA PENGIRIMAN KLIEN

a. Wilayah Penerimaan
Usaha Pelayan Terpadu Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (UPT. RPSBM) mempunyai wilayah operasi pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sebagai berikut :
1. Wilayah Kota Pekalongan.
2. Menerima rujukan dari daerah lain dan atau lembaga / instansi sosial serta yayasan swasta dengan persetujuan Dinsosnakertrans Kota Pekalongan.
b. Syarat dan cara pendaftaran
1. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
2. Usia antara 0 tahun sampai usia lanjut.
3. Surat pengantar dari Dinsosnakertrans Kota Pekalongan.
4. Surat keterangan dari kelurahan.
5. Mengisi case study.

Ketentuan Khusus
1. Datang langsung ke Usaha Pelayanan Terpadu Rumah Perlindungan Sosial Berbasis masyarakat (UPT. RPSBM), menunggu surat panggilan.
2. Datang ke Usaha Pelayanan Terpadu Rumah Perlindungan Sosial Berbasis (UPT. RPSBM) diantar oleh orang tua/wali, perangkat kelurahan atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setempat.

Fungsi RPSBM

Fungsi RPSBM :

a. Penyusunan rencana pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Pekalongan.
b. Pengkajian dan menganalisis pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
c. Pelaksanaan identifikasi dan registrasi klien
d. Pelaksanaan pelayaan sosial dan rehabilitasi sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Pekalongan.
e. Pelaksanaan penyaluran atau rujukan
f. Pelaksanaan evaluasi proses pelayanan dan rehabilitasi sosial serta pelaporan.
g. Pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Dinsosnakertrans Kota Pekalongan.
h. Pengelolaan ketatausahaan

Tugas RPSBM

Tugas RPSBM

Tugas Usaha Pelayanan Terpadu Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (UPT. RPSBM), mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
b. Melaksanakan pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial dengan sistim pembinaan dalam panti selama 10 hari (bersifat sementara).

Kedudukan RPSBM

Kedudukan

Usaha Pelayanan Terpadu Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (UPT. RPSBM) merupakan unsur kepedulian masyarakat yang memberikan pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dibawah Dinsosnakertrans Kota Pekalongan.

Target Fungsional

TARGET FUNGSIONAL
1. Meningkatkan rasa harga diri dan percaya diri bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
2. Meningkatnya kemampuan ketrampilan dan mobilitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sehingga dapat hidup mandiri di tengah–tengah masyarakat.
3. Meningkatnya tingkat kesejahteraan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan keluarganya.
4. Meningkatkan kesadaraan masyarakat dalam pelaksanaan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Kebijakan Operasional

Penanganan masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), merupakan rangkaian kegiatan yang bersifat pembinaan dan pemberian pelayanan sosial berupa pembinaan fisik, pembinaan mental sosial, pemberian ketrampilan untuk sementara dalam waktu sepuluh (10) hari. Adapaun bimbingan lanjut diberikan setelah diadakan rujukan oleh Usaha Pelayanan Terpadu Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (UPT. RPSBM).

Misi Organisasi

MISI
1. Meningkatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Sosial Kesejahteraan Sosial (PMKS).
2. Meningkatkan, memperluas serta pemerataan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
3. Membina dan mengentaskan penyandang masalah sosial sehingga mampu melaksanakan fungsi sosial secara wajar.
4. Memulihkan rasa harga diri dan percaya diri bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
5. Meningkatkan partisipasi sosial masyarakat dalam Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
6. Meningkatkan pelayanan masalah secara terbuka (open sistem) dan merupakan pusat informasi kesejahteraan sosial.

Sejarah Berdiri UPT. RPSBM

Usaha Pelayanan Terpadu Rumah Perlindungan Sosial Berbasisi Masyarakat (UPT. RPSBM) berdiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekalongan Nomor 400 / 490 tanggal 5 Nopember 2009. Ide pendirian lembaga ini mengacu pada Undang–undang Nomor 11 Tahun 2009 dimana masyarakat berperan serta dalam pelayanan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

Tentang RPSBM

Pekalongan, Jawa Tengah, Indonesia
Usaha Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat bagi penyandang masalah PMKS di Kota Pekalongan